Kamis, 05 Juni 2014

Pelanggaran Piracy

Pelanggaran Piracy
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan : Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian : Merugikan pemilik hak cipta (royalti)
Secara moral , hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
Lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak :
1. Memasukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
2. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas
3. Penjualan CDROM ilegal
4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
5. Download ilegal
Alasan pembajakan perangkat lunak :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain

contoh kasus piracy :

Pada awal tahun 2012 lalu kita dikejutkan oleh ditutupnya salah satu situs file sharing terbesar, yakni Megaupload. Menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan, karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games, musik, gambar, serta video. Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual.

Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama PIPA (PROTECT IP Act) dan SOPA (Stop Online Piracy Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik.
Dari segi hukum Indonesia pun termasuk pasal 25 yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,

situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

sumber :
http://pelanggaranpiracy.wordpress.com/pelanggaran-piracy/
http://sandekala17.blogspot.com/2013/05/pelanggaran-piracy.html
http://pelanggaran-piracy.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-pelanggaran-piracy.html
http://organisasiakatsuky.blogspot.com/p/pelanggaran-piracy.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar